ETIKA BUANG AIR
Ada beberapa etika dan tata krama yang
harus diperhatikan oleh seorang Muslim ketika hendak qadha hajat (buang
air besar atau air kecil). Di antaranya adalah:
1. Tidak diperkenankan
membawa benda apapun yang bertuliskan lafal Allh, kecuali jika dikhawatirkan
akan hilang atau karena tidak adanya tempat penitipan barang. Hal ini
berdasarkan pada hadits yang bersumber dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memakai cincin yang bertuliskan “Muhammad
Rasûlullâh. Setiap kali hendak ke dalam toilet, beliau
melepaskannya terlebih dahulu.”[1] HR Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi.
Al Hafidz Ibnu Hajar memberi komentar berkaitan hadits ini dengan berkata,
“Ini hadits ma’lul (cacat)”. Abu Daud juga berkata, “Ini hadits munkar.”
Meskipun begitu, bagian pertama dari hadits ini adalah sahih.
2. Menjauh dan memasang
tabir sehingga tidak terlihat oleh orang lain, terutama saat buang air besar.
Hal ini bertujuan agar suara yang keluar darinya tidak terdengar atau baunya
tidak tercium oleh orang lain. Sebagai landasan atas hal ini adalah hadits yang
bersumber dari Jabir radhiyallahu ‘anhu Ia berkata,
“Kami bepergian bersama Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau tidak buang air besar kecuali jika sudah
berada di tempat yang sunyi dan jauh dari penglihatan orang lain.”[2] HR Ibnu Majah.
Abu Daud meriwayatkan, “Apabila
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak buang air besar, beliau menjauh
sehingga tidak terlihat oleh seorangpun.”[3] Dalam riwayatnya yang lain, ia berkata,
“Apabila Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mencari tempat buang air,
beliau mencari tempat yang jauh.”[4]
3. Membaca basmalah dan isti’âdzah dengan
suara keras ketika hendak masuk ke dalam jamban dan ketika hendak mengangkat
pakaiannya jika berada di tanah lapang. Sebagai dasar atas hal ini adalah
hadits yang berasal dari Anas radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata, apabila
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak memasuki jamban, beliau membaca,
بِسْمِاللهِ اللهُم
إِنِي أَعُوْدُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ و الْخَبَا ءِثْ
“Dengan nama Allah, Ya Allah, aku
berlindung kepada-Mu dari gangguan setan laki-laki dan setan perempuan.”[5]
4. Hendaknya menahan dari
pembicaraan, baik berupa dzikir atau yang lain. Oleh karena itu, orang yang
berada dalam jamban tidak diwajibkan menjawab salam atau adzan. Kecuali jika
ada sesuatu yang amat penting, seperti memberi arahan kepada orang buta yang
dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam jurang. JIka seseorang yang berada di
dalam jamban bersin, cukup baginya membacahamdalah dalam hati tanpa
mengucapkannya dengan lisan. Sebagai landasan atas hal ini adalah hadits yang
berasal dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ada seorang lelaki
melintasi Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam yang saat itu beliau sedang
buang air kecil. Lelaki tersebut mengucapkan salam kepada Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi wa Sallam, tapi beliau tidak menjawab salamnya.[6]
Abu Sa’id . berkata, saya mendengar
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Jangan sampai ada dua orang
laki-laki masuk ke dalam satu jamban secara bersamaan, lalu keduanya membuka
aurat sambil berbicang-bincang, sebab Allah amat murka dengan perbuatan yang
demikian itu’!”[7] HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah.
Hadits ini secara zahir (tekstual) mengharamkan berbicara di dalam jamban.
Namun, para ulama telah sepakat bahwa hukum berbicara dalam jamban adalah
makruh.
5. Hendaknya tetap
mengagungkan kiblat dengan tidak menghadap ke arahnya ataupun membelakanginya.
Abu Hurairah berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Jika salah seorang dari kalian duduk
untuk buang hajat, hendaknya ia tidak menghadap ke arah kiblat atau
membelakanginya.”[8]HR Ahmad dan Muslim.
Larangan dalam hadits ini mengandung
arti makruh berdasarkan penjelasan hadits dari Ibnu Umar
radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata,
“Pada sautu hari, saya memasuki rumah
Hafshah. Dan saya melihat Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang
membuang hajat dengan menghadap ke arah Syam dan membelakangi arah Ka’bah.”[9]
Dari kedua hadits di atas dapat
disimpulkan bahwa larangan menghadap ke arah kiblat jika berada di tanah
lapang. Sementara kalau berada dalam ruangan tertutup, diperbolehkan menghadap
arah manapun termasuk ke arah kiblat. Marwan al-Ashgar berkata, “Saya pernah
melihat Ibnu Umar menghentikan untanya dengan menghadap ke arah kiblat,
kemudian ia kencing menghadap ke arah untanya. Saya bertanya, ‘Wahai Abu
Abdurrahman! Bukankah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang hal yang
sedemikian?’ Ibnu Umar menjawab, ‘Benar! Tapi larangan itu ketika di tempat
terbuka. Dengan demikian, jika terdapat penghalang antara orang yang membuang
hajat dengan kiblat, maka ia dibolehkan menghadap ke arah mana saja.”[10] HR Abu Daud, Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim.
Sanad hadits ini hasan
sebagaimana yang telah ditegaskan dalam kitab Fath al-Bâri.
6. Hendaknya
mencari tempat yang lembab dan rendah agar yang bersangkutan tidak terkena
najis. Sebagai landasan atas hal ini adalah sebuah hadits yang berasal dari Abu
Musa radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
wa Sallam pergi ke suatu tempat yang rendah yang berdekatan dengan perkebunan
(kurma di Madinah). Di sana beliau membuang air kecil. Lantas beliau bersabda,
“Jika salah seorang dari kalian
hendak membuang air kecil, maka hendaknya ia memilih tempat yang lebih rendah
untuk kencing.”[11]HR Ahmad dan Abu Daud.
Meskipun terdapat perawi yang majhul (tidak
dikenal) dalam hadits ini, namun maksudnya sahih atau benar.
7. Sebisa
mungkin tidak membuang air kencing ataupun kotoran pada lubang. Hal ini
bertujuan agar tidak mengganggu hewan atau makhluk halus yang mungkin ada di
situ. Sebagai dasar atas hal ini adalah hadits Qatadah yang berasal dari
Abdullah bin Sarjis, ia berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam
melarang kecing di lubang. Orang yang hadir ketika itu bertanya kepada Qatadah,
Apa yang menjadi alasan sehingga kami dilarang kencing di lubang? Dia menjawab,
Karena lubang merupakan tempat tinggalnya jin.[12] HR Ahmad, Nasai, Abu Daud, Hakim dan Baihaki.
Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Sakan mengategorikannya sebagai hadits sahih.
8. Sebisa mungkin
menjauh dari (pepohonan) yang dijadikan tempat berteduh, jalan yang dilalui
(orang) dan tempat persinggahan. Sebagai landasannya adalah hadits yang berasal
dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
wa Sallam bersabda, “Hindarilah dua perkara yang dapat mendatangkan laknat
dan kutukan dari orang!’
Para sahabat bertanya, “ Apa yang dimaksud dengan dua perkara yang dapat
mendatangkan laknat dan kutukan itu, wahai Rasulullah?’
Beliau menjawab,
“Yaitu buang air di jalan yang
dilalui manusia dan dijadikan tempat teduhan mereka..”[13] HR Ahmad, Muslim dan Abu Daud.
9. Hendaknya tidak buang
air kecil di tempat pemandian, air yang tergenang ataupun air yang mengalir.
Sebagai landasannya adalah hadits yang berasal dari Abdullah bin Mughaffal
radhiyallahu ‘anhu. Ia mengatakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda,
“Janganlah sekali-kali salah seorang di
antara kalian membuang air kecil di tempat pemandiannya, lalu mengambil wudhu
dari tempat itu. Sebab, kebanyakan was-was selalu berasal dari sana.”[14] HR Bukhari, Muslim, Abu Daud,
Nasai dan Tirmidzi.
Kalimat yang berbunyi “lalu mengambil
wudhu dari tempat itu” terdapat pada riwayat Ahmad dan Abu Daud.
Jabir radhiyallahu ‘anhu mengatakan
bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kencing di atas air
yang menggenang.”[15] HR Ahmad, Muslim, Nasai dan Ibnu Majah.
Jabir radhiyallahu ‘anhu juga mengatakan
bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kencing di atas air
yang mengalir.”[16]
Pengarang kita Majma’ Az Zawâ’id berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh
Thabrani dan semua perawinya tsiqah.”
Jika kencing di air yang bekas cucian, seperti saluran air kotor, maka hal
yang sedemikian dibolehkan.
10. Hendaknya tidak
kencing sambil berdiri karena kencing sambil berdiri tidak bisa membuat hati
tenang, berlawanan dengan tradisi setempat, dan tidak bagus dilihat dari sisi
etika. Juga dikhawatirkan, yang bersangkutan terkena percikan kencingnya.
Namun, jika diyakini air kencingnya tidak memercik dan tidak dikhawatirkan
mengenai dirinya, maka ia boleh kencing sambil berdiri.
Aisyah radhiyallahu ‘anhu Berkata,
“Barangsiapa yang menyatakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam
pernah kencing dalam keadaan berdiri, maka janganlah kalian memercayai
ucapannya! Beliau tidak pernah kencing kecuali dalam keadaan duduk.”[17] HR Bukhari, Muslim, Nasai, Tirmidzi dan Ibnu
Majah, kecuali Abu Daud.
Imam Tirmidzi berkata, “Hadits ini merupakan hadits terbaik yang berkaitan
dengan masalah etika saat buang air kecil dan termasuk yhadits yang paling
sahih.”
Apa yang dikatakan Aisyah ini
berdasarkan atas pengetahuannya selama hidup denan Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi wa Sallam Meskipun demikian, pernyataan yang dikemukakan Aisyah ini
tidak meniadakan (mengingkari) adanya hadits yang diriwayatkan Hudzaifah
radhiyallahu ‘anhu. Ia mengatakan, “Suatu ketika, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
wa Sallam singgah di sebuah tempat pembuangan sampah. Lantas beliau membuang
air kecil sambil berdiri. Melihat hal itu, aku segera menjaduh tapi beliau
berkata, ‘Mendekatlah ke mari!’ Aku segera menghampiri beliau hingga berdiri
berdekatan dengan tumitnya. Kemudian aku melihatnya berwudhu dan mengusap kedua
alas kakinya(khuf).”[18]
Berkaitan dengan kedua hadits ini, Nawawi berkata, “Dalam pandanganku,
kencing dalam keadaan duduk itu lebih baik. Tapi, jika seseorang kencing dalam
keadaan berdiri, hal itu juga dibolehkan. Kedua kondisi tersebut pernah
dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.”
11. Wajib membersihkan
sisa najis yang masih ada pada tempat keluarnya najis dengan menggunakan batu
ataupun benda padat lainnya yang suci dan dapat menghilangkan najis dan tidak
termasuk benda yang dimuliakan. Atau hanya dengan menggunakan air. Sebagai dasar
atas hal ini adalah hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Jika salah seorang di antara kalian
selesai buang air (besar atau kecil), maka hendaknya ia beristinja’ dengan tiga
buah batu karena yang demikian sudah mencukupi..”[19] HR Ahmad, Nasai, Abu
Daud dan Daruquthni.
Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ketika
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk ke dalam jamban, aku dan orang
yang sebaya denganku membawa seember air dan gayng. Lantas Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersuci dengan air tersebut.”[20]
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata,
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melintasi dua makam, Lantas
beliau berkta, “Kedua penghuni makam ini dalam keadaan di siksa. Mereka
tidak disiksa atas dosa besar; salah seorang dari mereka tidak bersuci setelah
kencing dan yang satunya lagi, ia selalu mengadu domba saat berjalan.”
Anas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan
sebuah hadits marfû’ yang berbunyi,
12. Hendaknya tidak
bersuci dengan menggunakan tangan kanan agar tangan kanan tidak sampai
menyentuh barang yang kotor secara langsung. Sebagai dasar atas hal ini adalah
hadits yang berasal dari Abdurrahman bin Zaid. Ia berkata, “Ada seseorang yang
bertanya kepada Salman: ‘Apakah Nabimu telah mengajarkan segala sesuatu sampai
masalah kotoran?’ Salman menjawab: ‘Iya. Tidak hanya itu, bahkan kami dilarang
menhadap kiblat pada saat membuang air besar maupun air kecil. Kami dilarang
bersuci dengan menggunakan tangan kanan. Kami dilarang bersuci kurang dari tiga
biji batu. Dan kami juga dilarang dengan menggunakan barang najis atau tulang.”[22] HR Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi.
Hafshah radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam senantiasa menggunakan tangan kanannya
untuk makan, minum, mengenakan pakaian, memberi dan menerima sesuatu, sementara
tangan kirinya dipergunakan untuk perkara selain itu.”[23] HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban,
Hakim dan Baihaki.
13. Setelah bersuci,
hendaknya menggosokkan tangannya ke tanah atau mencucinya dengan sabun dan yang
sejenisnya. Hal ini bertujuan agar bau tidak sedap yang masih menempel di
tangannya hilang. Sebagai dasar atas hal ini adalah hadits yang berasal dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata,
“Jika Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
wa Sallam masuk ke dalam jamban, aku membawakan air dengan bejana yang terbuat
dari tembaga atau kulit. Kemudian beliau bersuci (dengan air). Setelah itu.
beliau menggosokkan tangannya ke tanah.”[24] HR Abu Daud, Nasai,
Baihaki dan Ibnu Majah.
14. Jika selesai kencing,
hendaknya memercikkan air ke kemaluan dan celananya. Hal ini bertujuan untuk
menghindari rasa was-was yang masih tersimpan dalam hati, sehingga pada saat ia
melihat bagian yang basah, ia meyakini bahwa yang basah tersebut merupakan
bekas percikan air. Sebagai dasar atas hal ini adalah hadits yang bersumber
dari Hakim bin Sufyan atau Sufyan bin al-Hakam radhiyallahu ‘anhu Ia berkata,
“Jika Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam selesai membuang air kecil,
beliau terus berwudhu dan memercikkan air.”[25]
Dalam riwayat yang lain, Hakam berkata,
“Saya melihat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam membuang air kecil,
kemudian beliau memercikkan air pada kemaluannya.”[26]
Ibnu Umar juga selalu menyiramkan air pada kemaluannya sampai celananya
basah.
15. Hendaknya mendahulukan
kaki kiri ketika hendak memasuki jamban, dan mendahulukan kaki kanan ketika
keluar dari jamban sambil membaca doa,
غُفْرَانَكَ
“Aku memohon ampunan-Mu (ya Allah).”
Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata,
ketika Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar dari jamban, beliau
membaca, ‘Ghufrânaka’ (Aku memohon ampunan-Mu (ya Allah).)”[27] HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan
Ibnu Majah, kecuali Nasai.
Abu Hatim berkata, berkaitan dengan masalah ini, hadits yang bersumber dari
Aisyah inilah yang paling sahih.
Ada juga sebuah riwayat dengan sanad yang dha’if, sebagai
berikut, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam setelah buang
hajat, beliau membaca doa,
اَلْحَمْدُلِلّٰهِ
الَّذِي أَذْهَبَ عَنِّي الْأَذَي وَعَافَانِي
“Segala puji bagi Allah, Dzat yang telah
menghilangkan penyakit dariku dan memberi kesehatan kepadaku.”[28]
Sesekali Rasulullah juga membaca doa berikut,
اَلْحَمْدُلِلّٰهِ
الَّذِي أَذَاقَنِي لَذَتَهُ وَأَبْقَي فِي قُوَتَهُ وَأَذْهَبَ عَنِّي أَذَاهُ
“Segala puji bagi Allah, Zat yang
telah memberi kenikmatan kepadaku, mengekalkan kekuatan padaku dan
menghilangkan penyakit dari diriku”.[29]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar