Selasa, 07 Agustus 2012

ETIKA BUANG AIR


ETIKA BUANG AIR

Ada beberapa etika dan tata krama yang harus diperhatikan oleh seorang Muslim ketika hendak qadha hajat  (buang air besar atau air kecil). Di antaranya adalah:

1.     Tidak diperkenankan membawa benda apapun yang bertuliskan lafal Allh, kecuali jika dikhawatirkan akan hilang atau karena tidak adanya tempat penitipan barang. Hal ini berdasarkan pada hadits yang bersumber dari Anas radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memakai cincin yang bertuliskan “Muhammad Rasûlullâh.  Setiap kali hendak ke dalam toilet, beliau melepaskannya terlebih dahulu.”[1] HR Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi.
Al Hafidz Ibnu Hajar memberi komentar berkaitan hadits ini dengan berkata, “Ini hadits ma’lul (cacat)”. Abu Daud juga berkata, “Ini hadits munkar.” Meskipun begitu, bagian pertama dari hadits ini adalah sahih.
2.    Menjauh dan memasang tabir sehingga tidak terlihat oleh orang lain, terutama saat buang air besar. Hal ini bertujuan agar suara yang keluar darinya tidak terdengar atau baunya tidak tercium oleh orang lain. Sebagai landasan atas hal ini adalah hadits yang bersumber dari Jabir radhiyallahu ‘anhu Ia berkata,
Kami bepergian bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau tidak buang air besar kecuali jika sudah berada di tempat yang sunyi dan jauh dari penglihatan orang lain.”[2] HR Ibnu Majah.
Abu Daud meriwayatkan, “Apabila Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak buang air besar, beliau menjauh sehingga tidak terlihat oleh seorangpun.”[3] Dalam riwayatnya yang lain, ia berkata, “Apabila Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam mencari tempat buang air, beliau mencari tempat yang jauh.”[4]
3.    Membaca basmalah dan isti’âdzah dengan suara keras ketika hendak masuk ke dalam jamban dan ketika hendak mengangkat pakaiannya jika berada di tanah lapang. Sebagai dasar atas hal ini adalah hadits yang berasal dari Anas radhiyallahu ‘anhu, di mana ia berkata, apabila Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam hendak memasuki jamban, beliau membaca,
بِسْمِاللهِ اللهُم إِنِي أَعُوْدُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ و الْخَبَا ءِثْ
Dengan nama Allah, Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari gangguan setan laki-laki dan setan perempuan.”[5]
4.    Hendaknya menahan dari pembicaraan, baik berupa dzikir atau yang lain. Oleh karena itu, orang yang berada dalam jamban tidak diwajibkan menjawab salam atau adzan. Kecuali jika ada sesuatu yang amat penting, seperti memberi arahan kepada orang buta yang dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam jurang. JIka seseorang yang berada di dalam jamban bersin, cukup baginya membacahamdalah dalam hati tanpa mengucapkannya dengan lisan. Sebagai landasan atas hal ini adalah hadits yang berasal dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ada seorang lelaki melintasi Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam yang saat itu beliau sedang buang air kecil. Lelaki tersebut mengucapkan salam kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, tapi beliau tidak menjawab salamnya.[6]
Abu Sa’id . berkata, saya mendengar Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Jangan sampai ada dua orang laki-laki masuk ke dalam satu jamban secara bersamaan, lalu keduanya membuka aurat sambil berbicang-bincang, sebab Allah amat murka dengan perbuatan yang demikian itu’!”[7] HR Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah.
Hadits ini secara zahir (tekstual) mengharamkan berbicara di dalam jamban. Namun, para ulama telah sepakat bahwa hukum berbicara dalam jamban adalah makruh.
5.    Hendaknya tetap mengagungkan kiblat dengan tidak menghadap ke arahnya ataupun membelakanginya. Abu Hurairah berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Jika salah seorang dari kalian duduk untuk buang hajat, hendaknya ia tidak menghadap ke arah kiblat atau membelakanginya.”[8]HR Ahmad dan Muslim.
Larangan dalam hadits ini mengandung arti makruh berdasarkan penjelasan hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata,
Pada sautu hari, saya memasuki rumah Hafshah. Dan saya melihat Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam sedang membuang hajat dengan menghadap ke arah Syam dan membelakangi arah Ka’bah.”[9]
Dari kedua hadits di atas dapat disimpulkan bahwa larangan menghadap ke arah kiblat jika berada di tanah lapang. Sementara kalau berada dalam ruangan tertutup, diperbolehkan menghadap arah manapun termasuk ke arah kiblat. Marwan al-Ashgar berkata, “Saya pernah melihat Ibnu Umar menghentikan untanya dengan menghadap ke arah kiblat, kemudian ia kencing menghadap ke arah untanya. Saya bertanya, ‘Wahai Abu Abdurrahman! Bukankah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang hal yang sedemikian?’ Ibnu Umar menjawab, ‘Benar! Tapi larangan itu ketika di tempat terbuka. Dengan demikian, jika terdapat penghalang antara orang yang membuang hajat dengan kiblat, maka ia dibolehkan menghadap ke arah mana saja.”[10] HR Abu Daud, Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim.
Sanad hadits ini hasan sebagaimana yang telah ditegaskan dalam kitab Fath al-Bâri.
6.    Hendaknya mencari tempat yang lembab dan rendah agar yang bersangkutan tidak terkena najis. Sebagai landasan atas hal ini adalah sebuah hadits yang berasal dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pergi ke suatu tempat yang rendah yang berdekatan dengan perkebunan (kurma di Madinah). Di sana beliau membuang air kecil. Lantas beliau bersabda,
Jika salah seorang dari kalian hendak membuang air kecil, maka hendaknya ia memilih tempat yang lebih rendah untuk kencing.”[11]HR Ahmad dan Abu Daud.
Meskipun terdapat perawi yang majhul (tidak dikenal) dalam hadits ini, namun maksudnya sahih atau benar.
7.    Sebisa mungkin tidak membuang air kencing ataupun kotoran pada lubang. Hal ini bertujuan agar tidak mengganggu hewan atau makhluk halus yang mungkin ada di situ. Sebagai dasar atas hal ini adalah hadits Qatadah yang berasal dari Abdullah bin Sarjis, ia berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kecing di lubang. Orang yang hadir ketika itu bertanya kepada Qatadah, Apa yang menjadi alasan sehingga kami dilarang kencing di lubang? Dia menjawab, Karena lubang merupakan tempat tinggalnya jin.[12] HR Ahmad, Nasai, Abu Daud, Hakim dan Baihaki.
Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Sakan mengategorikannya sebagai hadits sahih.
8.    Sebisa mungkin menjauh dari (pepohonan) yang dijadikan tempat berteduh, jalan yang dilalui (orang) dan tempat persinggahan. Sebagai landasannya adalah hadits yang berasal dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Hindarilah dua perkara yang dapat mendatangkan laknat dan kutukan dari orang!’
Para sahabat bertanya, “ Apa yang dimaksud dengan dua perkara yang dapat mendatangkan laknat dan kutukan itu, wahai Rasulullah?’
Beliau menjawab,
Yaitu buang air di jalan yang dilalui manusia dan dijadikan tempat teduhan mereka..”[13] HR Ahmad, Muslim dan Abu Daud.
9.    Hendaknya tidak buang air kecil di tempat pemandian, air yang tergenang ataupun air yang mengalir. Sebagai landasannya adalah hadits yang berasal dari Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhu. Ia mengatakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
“Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian membuang air kecil di tempat pemandiannya, lalu mengambil wudhu dari tempat itu. Sebab, kebanyakan was-was selalu berasal dari sana.”[14] HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Nasai dan Tirmidzi.
Kalimat yang berbunyi “lalu mengambil wudhu dari tempat itu” terdapat pada riwayat Ahmad dan Abu Daud.
Jabir radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kencing di atas air yang menggenang.”[15] HR Ahmad, Muslim, Nasai dan Ibnu Majah.
Jabir radhiyallahu ‘anhu juga mengatakan bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang kencing di atas air yang mengalir.”[16]
Pengarang kita Majma’ Az Zawâ’id berkata, “Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dan semua perawinya tsiqah.”
Jika kencing di air yang bekas cucian, seperti saluran air kotor, maka hal yang sedemikian dibolehkan.
10.     Hendaknya tidak kencing sambil berdiri karena kencing sambil berdiri tidak bisa membuat hati tenang, berlawanan dengan tradisi setempat, dan tidak bagus dilihat dari sisi etika. Juga dikhawatirkan, yang bersangkutan terkena percikan kencingnya. Namun, jika diyakini air kencingnya tidak memercik dan tidak dikhawatirkan mengenai dirinya, maka ia boleh kencing sambil berdiri.
Aisyah radhiyallahu ‘anhu Berkata, “Barangsiapa yang menyatakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah kencing dalam keadaan berdiri, maka janganlah kalian memercayai ucapannya! Beliau tidak pernah kencing kecuali dalam keadaan duduk.”[17] HR Bukhari, Muslim, Nasai, Tirmidzi dan Ibnu Majah, kecuali Abu Daud.
Imam Tirmidzi berkata, “Hadits ini merupakan hadits terbaik yang berkaitan dengan masalah etika saat buang air kecil dan termasuk yhadits yang paling sahih.”
Apa yang dikatakan Aisyah ini berdasarkan atas pengetahuannya selama hidup denan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam Meskipun demikian, pernyataan yang dikemukakan Aisyah ini tidak meniadakan (mengingkari) adanya hadits yang diriwayatkan Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu. Ia mengatakan, “Suatu ketika, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam singgah di sebuah tempat pembuangan sampah. Lantas beliau membuang air kecil sambil berdiri. Melihat hal itu, aku segera menjaduh tapi beliau berkata, ‘Mendekatlah ke mari!’ Aku segera menghampiri beliau hingga berdiri berdekatan dengan tumitnya. Kemudian aku melihatnya berwudhu dan mengusap kedua alas kakinya(khuf).”[18]
Berkaitan dengan kedua hadits ini, Nawawi berkata, “Dalam pandanganku, kencing dalam keadaan duduk itu lebih baik. Tapi, jika seseorang kencing dalam keadaan berdiri, hal itu juga dibolehkan. Kedua kondisi tersebut pernah dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam.”
11.    Wajib membersihkan sisa najis yang masih ada pada tempat keluarnya najis dengan menggunakan batu ataupun benda padat lainnya yang suci dan dapat menghilangkan najis dan tidak termasuk benda yang dimuliakan. Atau hanya dengan menggunakan air. Sebagai dasar atas hal ini adalah hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
Jika salah seorang di antara kalian selesai buang air (besar atau kecil), maka hendaknya ia beristinja’ dengan tiga buah batu karena yang demikian sudah mencukupi..”[19] HR Ahmad, Nasai, Abu Daud dan Daruquthni.
Anas radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ketika Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk ke dalam jamban, aku dan orang yang sebaya denganku membawa seember air dan gayng. Lantas Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersuci dengan air tersebut.”[20]
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah melintasi dua makam, Lantas beliau berkta, “Kedua penghuni makam ini dalam keadaan di siksa. Mereka tidak disiksa atas dosa besar; salah seorang dari mereka tidak bersuci setelah kencing dan yang satunya lagi, ia selalu mengadu domba saat berjalan.”
Anas radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan sebuah hadits marfû’ yang berbunyi,
Bersucilah kalian dari air kencing, sebab pada umumnya siksa kubur berasal darinya!”[21]
12.    Hendaknya tidak bersuci dengan menggunakan tangan kanan agar tangan kanan tidak sampai menyentuh barang yang kotor secara langsung. Sebagai dasar atas hal ini adalah hadits yang berasal dari Abdurrahman bin Zaid. Ia berkata, “Ada seseorang yang bertanya kepada Salman: ‘Apakah Nabimu telah mengajarkan segala sesuatu sampai masalah kotoran?’ Salman menjawab: ‘Iya. Tidak hanya itu, bahkan kami dilarang menhadap kiblat pada saat membuang air besar maupun air kecil. Kami dilarang bersuci dengan menggunakan tangan kanan. Kami dilarang bersuci kurang dari tiga biji batu. Dan kami juga dilarang dengan menggunakan barang najis atau tulang.”[22] HR Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi.
Hafshah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam senantiasa menggunakan tangan kanannya untuk makan, minum, mengenakan pakaian, memberi dan menerima sesuatu, sementara tangan kirinya dipergunakan untuk perkara selain itu.”[23] HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Hakim dan Baihaki.
13.    Setelah bersuci, hendaknya menggosokkan tangannya ke tanah atau mencucinya dengan sabun dan yang sejenisnya. Hal ini bertujuan agar bau tidak sedap yang masih menempel di tangannya hilang. Sebagai dasar atas hal ini adalah hadits yang berasal dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Ia berkata,
Jika Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk ke dalam jamban, aku membawakan air dengan bejana yang terbuat dari tembaga atau kulit. Kemudian beliau bersuci (dengan air). Setelah itu. beliau menggosokkan tangannya ke tanah.”[24] HR Abu Daud, Nasai, Baihaki dan Ibnu Majah.
14.    Jika selesai kencing, hendaknya memercikkan air ke kemaluan dan celananya. Hal ini bertujuan untuk menghindari rasa was-was yang masih tersimpan dalam hati, sehingga pada saat ia melihat bagian yang basah, ia meyakini bahwa yang basah tersebut merupakan bekas percikan air. Sebagai dasar atas hal ini adalah hadits yang bersumber dari Hakim bin Sufyan atau Sufyan bin al-Hakam radhiyallahu ‘anhu Ia berkata, “Jika Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam selesai membuang air kecil, beliau terus berwudhu dan memercikkan air.”[25]
Dalam riwayat yang lain, Hakam berkata, “Saya melihat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam membuang air kecil, kemudian beliau memercikkan air pada kemaluannya.”[26]
Ibnu Umar juga selalu menyiramkan air pada kemaluannya sampai celananya basah.
15.    Hendaknya mendahulukan kaki kiri ketika hendak memasuki jamban, dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar dari jamban sambil membaca doa,
غُفْرَانَكَ
Aku memohon ampunan-Mu (ya Allah).”
Aisyah radhiyallahu ‘anhu berkata, ketika Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam keluar dari jamban, beliau membaca, ‘Ghufrânaka’ (Aku memohon ampunan-Mu (ya Allah).)”[27] HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah, kecuali Nasai.
Abu Hatim berkata, berkaitan dengan masalah ini, hadits yang bersumber dari Aisyah inilah yang paling sahih.
Ada juga sebuah riwayat dengan sanad yang dha’if, sebagai berikut, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam setelah buang hajat, beliau membaca doa,
اَلْحَمْدُلِلّٰهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنِّي الْأَذَي وَعَافَانِي
“Segala puji bagi Allah, Dzat yang telah menghilangkan penyakit dariku dan memberi kesehatan kepadaku.”[28]
Sesekali Rasulullah juga membaca doa berikut,
اَلْحَمْدُلِلّٰهِ الَّذِي أَذَاقَنِي لَذَتَهُ وَأَبْقَي فِي قُوَتَهُ وَأَذْهَبَ عَنِّي أَذَاهُ
Segala puji bagi Allah, Zat yang telah memberi kenikmatan kepadaku, mengekalkan kekuatan padaku dan menghilangkan penyakit dari diriku”.[29]

Tidak ada komentar: