Secara harfiyah, I’tikaf adalah tinggal di suatu tempat untuk melakukan
sesuatu yang baik. Dengan demikian, I’tikaf adalah tinggal atau menetap di
dalam masjid dengan niat beribadah guna mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu
wa Ta’ala. Penggunaan kata I’tikaf di dalam Al Quran terdapat pada firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala:
ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى
اللَّيْلِ وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ
حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ
لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
”Kemudian sempurnakanlah puasa itu
sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu
beri’tikaf di dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu
mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia supaya
mereka bertaqwa.” (QS 2:187).
Di dalam Islam, seseorang bisa beri’tikaf di masjid kapan saja, namun dalam
konteks bulan Ramadhan, maka dalam kehidupan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa
Sallam, I’tikaf itu dilakukan selama sepuluh hari terakhir. Diantara rangkaian
ibadah dalam bulan suci Ramadhan yang sangat dipelihara sekaligus diperintahkan
(dianjurkan) oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam adalah I’tikaf.
I’tikaf merupakan sarana muhasabah dan kontemplasi yang efektif bagi muslim
dalam memelihara dan meningkatkan keislamannya, khususnya dalam era
globalisasi, materialisasi dan informasi kontemporer.
Hukum I’tikaf
Para ulama telah berijma’ bahwa I’tikaf khususnya 10 hari terakhir pada
bulan Ramadhan merupakan suatu ibadah yang disyariatkan dan disunnahkan.
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam sendiri senantiasa beri’tikaf pada
bulan Ramadhan selama 10 hari. Aisyah, Ibnu Umar dan Anas Radliallahu ‘Anhum
meriwayatkan :”Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam selalu beri’tikaf pada
10 hari terakhir bulan Ramadhan ” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hal ini dilakukan oleh beliau hingga wafat, bahkan pada tahun wafatnya
beliau beri’tikaf selama 20 hari. Demikian pula halnya dengan para shahabat dan
istri Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam senantiasa melaksanakan ibadah
yang amat agung ini. Imam Ahmad berkata: ”Sepengetahuan saya tidak ada
seorangpun dari ulama yang mengatakan bahwa I’tikaf itu bukan sunnah”.
Keutamaan dan Tujuan I’tikaf
Abu Daud pernah bertanya kepada Imam Ahmad: Tahukah Anda hadits yang
menunjukkan keutamaan I’tikaf? Ahmad menjawab: tidak, kecuali hadits yang
lemah. Namun demikian tidaklah mengurangi nilai ibadah I’tikaf itu sendiri
sebagai taqorrub kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dan cukuplah keutamaannya
bahwa Rasulullah, para Shahabat, para Istri Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa
Sallam dan para ulama salafusholeh senantiasa melakukan ibadah ini.
I’tikaf disyariatkan dalam rangka mensucikan hati dengan berkonsentrasi
semaksimal mungkin dalam beribadah dan bertaqorrub kepada Allah pada waktu yang
terbatas tetapi teramat tinggi nilainya. Jauh dari ritunitas kehidupan dunia,
dengan berserah diri sepenuhnya kepada Sang Khaliq (Pencipta). Bermunajat
sambil berdo’a dan beristighfar kepadaNya sehingga saat kembali lagi dalam
aktivitas keseharian dapat dijalani secara lebih berkualitas dan berarti.
Ibnu Qayyim berkata : I’tikaf disyariatkan dengan tujuan agar hati
beri’tikaf dan bersimpuh dihadapan Allah, berkhalwat denganNya, serta memutuskan
hubungan sementara dengan sesama makhluk dan berkonsentrasi sepenuhnya kepada
Allah.
Macam-macam I’tikaf
I’tikaf yang disyariatkan ada dua macam :
1.
I’tikaf sunnah yaitu I’tikaf yang dilakukan secara sukarela, semata mata
untuk bertaqarrub kepada Allah, seperti I’tikaf 10 hari terakhir pada bulan
Ramadhan.
2.
I’tikaf wajib yaitu yang didahului dengan nadzar atau janji, seperti ucapan
seseorang, “Kalau Allah ta’ala menyembuhkan penyakitku ini, maka aku akan
beri’tikaf di masjid selama tiga hari”, maka I’tikaf tiga hari itu menjadi
wajib hukumnya.
Waktu I’tikaf
Untuk I’tikaf wajib tergantung pada berapa lama waktu yang dinadzarkan,
sedangkan I’tikaf sunnah tidak ada batasan waktu tertentu. Kapan saja, pada
malam atau siang hari, waktunya bisa lama dan juga bisa singkat, minimal dalam
madzhab Hanafi : sekejab tanpa batas waktu tertentu, sekedar berdiam diri
dengan niat. Atau dalam madzhab Syafi’i : sesaat atau sejenak (yang penting
bisa dikatakan berdiam diri), dan dalam madzhab Hambali, satu jam saja.
Terlepas dari perbedaan pendapat ulama tadi, waktu I’tikaf yang paling
afdhal pada bulan Ramadhan ialah sebagaimana dipratekkan langsung oleh Baginda
Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam yaitu 10 hari terakhir bulan Ramadhan.
Tempat I’tikaf
Ahli fiqh berbeda pendapat tentang
tempat yang boleh dijadikan untuk I’tikaf, Abu Hanifah dan Ahmad berpendapat
bahwa I’tikaf harus dilakukan di masjid yang selalu digunakan untuk shalat
berjama’ah, sedangkan Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa I’tikaf boleh
dilakukan dimasjid manapun baik yang digunakan untuk shalat berjama’ah ataupun
tidak, sedangkan pengikut syafi’iyah berpendapat bahwa sebaiknya I’tikaf itu
dilakukan dimasjid jami’ yang biasa digunakan untuk shalat jum’at, agar ia
tidak perlu keluar masjid ketika mau melakukan shalat jum’at, dan lebih afdhol
lagi bila I’tikaf itu dilaksanakan di salah satu dari tiga masjid; Masjid Al
Haram, Masjid Nabawi atau Masjid Aqsha. (lihat: Al Mughni 4/462, Fiqh
Sunnah 1/402)
Syarat-syarat I’tikaf
Orang yang I’tikaf harus memenuhi kriteria kriteria sebagai berikut:
1.
Muslim
2.
Ber-akal
3.
Suci dari janabah (junub), haidh dan nifas
Oleh karena itu I’tikaf tidak sah dilakukan oleh orang kafir,anak yang
belum mumaiyiz (mampu membedakan), orang junub, wanita haidh dan nifas.
Rukun I’tikaf
1.
Niat yang ikhlas, hal ini karena semua amal sangat tergantung pada niatnya.
2.
Berdiam di masjid (QS Al Baqarah : 187)
Awal dan Akhir I’tikaf
Bagi yang mengikuti sunnah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan
beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka waktunya dimulai
sebelum terbenam matahari malam ke-21 sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi wa Sallam; ”Barangsiapa yang ingin I’tikaf dengan aku, hendaklah ia
I’tikaf pada 10 hari terakhir”.
Adapun waktu keluarnya atau berakhirnya, yaitu setelah terbenam matahari
pada hari terakhir bulan Ramadhan. Akan tetapi beberapa kalangan ulama
mengatakan yang lebih mustahab (disenangi) adalah menunggu sampai akan
dilaksanakannya shalat ‘Id.
Hal-hal Yang Disunnahkan di Saat I’tikaf
Disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf untuk memperbanyak ibadah dan
taqarrub kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, seperti shalat sunnah, membaca Al
Quran, tasbih, tahmid, tahlil, takbir, istighfar, shalawat kepada Nabi
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, do’a dan sebagainya. Namun demikian yang menjadi
prioritas utama adalah ibadah – ibadah mahdhah. Bahkan sebagian ulama seperti
Imam Malik, meninggalkan segala aktivitas ilmiah lainnya dan berkosentrasi
penuh pada ibadah – ibadah mahdhah.
Dalam upaya memperkokoh keislaman dan ketaqwaan, diperlukan bimbingan dari
orang orang yang ahli, karenanya dalam memanfaatkan momentum I’tikaf bisa
dibenarkan melakukan berbagai kajian keislaman yang mengarahkan para peserta
I’tikaf untuk membersihkan diri dari segala dosa dan sifat tercela serta menjalani
kehidupan sesudah I’tikaf secara lebih baik sebagaimana yang ditentukan
Allah Subhanahu wa Ta’ala dan RasulNya.
Hal-hal Yang Diperbolehkan
Orang yang beri’tikaf bukan berarti hanya berdiam diri di masjid untuk
menjalankan peribadatan secara khusus, ada beberapa hal yang diperbolehkan.
1.
Keluar dari tempat I’tikaf untuk mengantar istri, sebagaimana yang
dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam terhadap istrinya
Shafiyah Radliallahu ‘Anhu (HR. Bukhari Muslim).
2.
Menyisir atau mencukur rambut, memotong kuku, membersihkan tubuh dari
kotoran dan bau badan.
3.
Keluar ke tempat yang memang amat diperlukan seperti untuk buang air besar
dan kecil, makan, minum, (jika tidak ada yang mengantarkan), dan segala sesuatu
yang tidak mungkin dilakukan di masjid. Tetapi ia harus segera kembali setelah
menyelesaikan keperluannya.
4.
Makan, minum dan tidur di masjid dengan senantiasa menjaga kesucian dan
kebersihan masjid.
Hal-hal Yang Membatalkan I’tikaf
1.
Meninggalkan masjid dengan sengaja tanpa keperluan, meski sebentar, karena
meninggalkan masjid berarti mengabaikan salah satu rukun I’tikaf yaitu berdiam
di masjid.
2.
Murtad (keluar dari agama Islam)
3.
Hilang akal, karena gila atau mabuk
4.
Haidh
5.
Nifas
6.
Berjima’ (bersetubuh dengan istri), tetapi memegang tanpa nafsu (syahwat),
tidak apa apa sebagaimana yang dilakukan Nabi dengan istri istrinya.
7.
Pergi Shalat Jum’at (bagi mereka yang memperbolehkan I’tikaf di mushalla
yang tidak dipakai shalat jum’at).
Demikian ketentuan tentang I’tikaf yang menjadi panduan praktis, semoga
pada Ramadhan tahun ini, kita dapat menghidupkan kembali sunnah I’tikaf sebagai
bekal kita meraih nilai taqwa yang maksimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar