Secara etimologi, Mu’tazilah berasal dari kata “i’tizal” yang artinya menunjukkan kesendirian, kelemahan, keputus-asaan, atau mengasingkan diri. Dalam Al-Qur’an, kata-kata ini diulang sebanyak sepuluh kali yang kesemuanya mempunyai arti sama yaitu al ibti’âd ‘ani al syai-i : menjauhi sesuatu. (Wikipedia Ensiklopedia Bebas, Mu’taziliyah, dalam website http://id.wikipedia.org, 23 Oktober 2009)
Aliran Mu’tazilah ini muncul di kota Bashrah (Iraq) pada abad ke 2 Hijriyah, antara tahun 105 – 110 H, tepatnya pada masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik Bin Marwan dan Khalifa Hisyam Bin Abdul Malik. Pelopornya adalah seorang penduduk Bashrah mantan murid Al-Hasan Al-Bashri yang bernama Washil bin Atha’ Al-Makhzumi Al-Ghozzal. Awalnya nama Mu’tazzilah sendiri diberikan oleh orang luar Mu’tazilah, yakni atas dasar ucapan Hasan Al-Bashry setelah melihat Washil bin Atha’ memisahkan diri dari halaqoh yang diselenggarakan olehnya. Hasan Al-Bashry diriwayatkan memberi komentar sebagai berikut: “I’tazala anna” (dia mengasingkan diri dari kami). Akhirnya orang-orang yang mengasingkan diri itu disebut “Mu’tazilah”, yang dapat diartikan sebagai orang yang mengasingkan diri dari majelis kuliah Hasan Al-Bashry. (Wikipedia Ensiklopedia Bebas, Mu’taziliyah, dalam website http://id.wikipedia.org, 23 Oktober 2009)
Kaum mu'tazilah adalah golongan yang membawa persoalan-persoalan teologi yang lebih mendalam dan bersifat filosofis daripada persoalan-persoalan yang dibawa kaum khawarij dan murji'ah. dalam pembahasan , mereka banyak memakai akal sehingga mereka mendapat nama "kaum rasionalis Islam".
Jadi, Kalau pada mulanya mereka mempersalahkan pelaku dosa besar, setelah mereka berkecimoung dengan filsafat, akhirnya permasalahan tampak semakin meluas mencakup masalah-masalah ketuhanan, qadar, dan masalah nilai baik, dan buruk, yang semuanya dibahas dengan akal secara filsafat
Sebenarnya, kelompok Mu’tazilah ini telah muncul pada pertengahan abad pertama Hijrah yakni diistilahkan pada para sahabat yang memisahkan diri atau bersikap netral dalam peristiwa-peristiwa politik. Yakni pada peristiwa meletusnya Perang Jamal dan Perang Siffin, yang kemudian mendasari sejumlah sahabat yang tidak mau terlibat dalam konflik tersebut dan memilih untuk menjauhkan diri mereka dan memilih jalan tengah. Sedangkan pada abad kedua Hijrah, Mu’tazilah muncul karena didorong oleh persoalan aqidah.
Pada suatu saat, ada diantara peserta majelis hasan basri tersebut bertanya masalah orang yang berdosa besar, apakah ia kufur seperti yang dikatakan oleh aliran khawarij ataukah dosa besar itu tidak merusak imansebagaimana pendapat aliran Murijah? Ketika Hasan Basrsi sedang merenung untuk menjawab pertanyaan tersebut, bangkitlah Wasil Bin Atha memberikan jawaban mendahukui gurunys. Washil mengatakan: “Saya berpendapat bahwa orang yang berdosa besar itu tidak mukmin mutlak dan tidak kafir mutlak, tetapi Huwa fi manzilatin bainal munzilatain la mukmin wala kafir. Pendirian Washil Bin Atha ini didukung oleh umar bin ‘Ubaid melahirkan Mu’tazilah sebagaimana kita kenal. (Mansur, 1994: 51)
Dasar umum dalam pikiran aliran Mu’tazilah, tersimpul dalam lima ajaran pokok yang disebut dengan Usul al-Khamsah, yaitu:
a. Tauhid
Tuhan Maha Esa, tidak mempunyai sifat-sifat yang sama dengan makhluk-Nya, tidak sama dengan sesuatu, tidak dapat dilihat dengan mata, Maha Qadim yang tidak ada kesamaanya.
b. Keadilan Tuhan
Tuhan tidak menyukai kerusakan, tidak menciptakan perbuatan orang yang tidak memaksanya. Tuhan menguasai segala kebaikan yang diperintahkan-Nya serta tidak menugaskan sesuatu yang tidak mampu dilakukan orang. Dasar dari prinsip keadilan ini terletak dari dalam kemampuan akal untuk berbuat baik. Dan keadilan Tuhan terdapat dalam kebaikan itu.
An-Nahzam mengemukakan teori “Tafrah”, kaum mutazillah berpendapat bahwa lama yang besar ini tidak terjadi dari suatu benda, tetapi terdiri dari atom-atom yang bersusunan sehingga membentuk benda. (Ali, 1991:18)
c. Al-Wa’d Wal Wa’id (Janji dan Ancaman Allah )
Tuhan yang Maha Adil dan Bijaksana, tidak akan melanggar janjinya. Kaum Mu’tazilah yakin bahwa janji dan ancaman itu pasti terjadi, yaitu janji Tuhan yang berupa pahala (surga) bagi orang yang berbuat baik, dan ancamannya yang berupa siksa (neraka) bagi orang yang berbuat durhaka. Begitu pula janji Tuhan untuk memberi pengampunan bagi orang yang bertaubat. Yang mereka maksud dengan landasan ini adalah bahwa wajib bagi Allah untuk memenuhi janji-Nya (al-wa’d) bagi pelaku kebaikan agar dimasukkan ke dalam Al-Jannah, dan melaksanakan ancaman-Nya (al-wa’id) bagi pelaku dosa besar (walaupun di bawah syirik) agar dimasukkan ke dalam An-Naar, kekal abadi di dalamnya, akan tetapi siksa yang diterimanya lebih ringan daripada siksa orang yang kafir. Tidak boleh bagi Allah untuk menyelisihkan hal ini. Dan inilah yang mereka sebut dengan janji dan ancaman itu. Sehingga mereka sering disebut dengan Wa’idiyyah.
d. Al-Manzilah Baina Al-Manzilatain (Tempat di Antara Dua Tempat)
Pokok ajaran ini adalah orang Islam yang melakukan dosa besar (ma’siat) selain syirik dan belum bertaubat dia tidak dikatakan mu’min dan tidak pula dikatakan kafir, tetapi fasik. Hal ini karena keimanan menuntut adanya kepatuhan kepada Tuhan dan tidak cukup hanya pengakuan dan pembenaran saja.
Di dalam dunia ini, orang yang melakukan dosa besar itu bukanlah mukmin dan bukan pula kafir, tetapi fasiq, tidak boleh disebut mukmin, walaupun dalam dirinya ada iman kerana pengakuan dan ucapan dua kalimah syahadahnya, dan tidak pula disebut kufur, walaupun ‘amal perbuatan dianggap dosa, kerana ia tidak mempengaruhi imannya. Sementara di akhirat kelak orang yang melakukan dosa besar itu tidak akan dimasukkan ke dalam syurga dan tidak pula dimasukkan ke dalam neraka yang dahsyat, seperti orang kafir, tetapi dimasukkan ke dalam neraka yang paling ringan.
Adapun yang membawa seseorang pada kekufuran ada 3 macam, yakni:
- Seseorang yang menyamakan Allah dengan makhluk.
- Seseorang yang menganggap Allah tidak adil atau zalim.
- Seseorang yang menolak eksistensi Nabi Muhammad yang menurut nas telah disepakati kaum muslimin.
e. Al-Amru bil Ma’ruf Nahi Munkar (Baik dan Buruk Menurut Pertimbangan Akal)
Kaum Mu’tazilah sepakat mengatakan bahwa akal manusia sanggup membedakan yang baik dan yang buruk, sebab sifat-sifat dari yang baik dan yang buruk itu dapat dikenal. Dan manusia berkewajiban memilih yang baik dan menjauhi yang buruk. Untuk itu, tak perlulah Tuhan mengutus Rasul-Nya. Apabila seseorang tidak mau berusaha untuk mengetahui yang baik dan yang buruk itu, ia akan mendapat siksaan dari Tuhan. Begitu pula apabila ia tahu akan yang baik tetapi tidak diikutinya, atau ia tahu mana yang buruk tetapi tidak dihindarinya.
Adapun tokoh-tokoh aliran Mu’taziliyah yang terkenal di antaranya adalah :
- Washil bin Atha’
- ‘Amru bin ‘Ubaid
- Abu Huzail al-Allaf (135-226 H/ 753-840 M)
- Ibrahim An-Nazzam(wafat 231 H/845M)
- Abu ‘Ali Muhammad bin ‘Abdul Wahab al-Jubba’i
Bertolak belakang dengan teori-teori aliran Tasybih dan Tajsim, di dalam masalah Zat dan sifat-sifat Tuhan, lahir pula teori-teori yang sama sekali menolak sifat-sifat atas Tuhan.
Teori yang menolak atas sifat-sifat Tuhan itu tampak pada Jahan bin Sofwan yang berpendapat, tidak boleh memberi sifat kepada Tuhan dengan sifat-sifat yang sama dengan makhluk. Apabila Tuhan diberi sifat yang sama dengan sifat makhluk, maka akan berakibat menuju kepada Tasybih. Engan demikian tertolaklah bahwa Tuhan itu bersifat hidup dan mengetahui, dan ditetapkan keadaan Tuhan itu Maha Berkuasa, Maha Perbuat, maha Pencipta, sebab tidak disifatkan suatu makhlik dengan kuasa, berbuat dan mencipta.
Tatkala Mu’tazilah lahir sebagai alirann keagamaann, secara khusus ajaran-ajaran Jaham bin Sofwan itu diwarisi oleh Mu’tazilah, dan dengan penerimaan itu pulalah maka Mu’tazilah dinamai juga dengan Jahamiah. Tapi, atas penamaan Mu’tazilah dengan jahamiah itu, orang-orang Mu’tazilah sendiri menolak dengan keras, karena mereka beranggapan bahwa meskipun dalam masalah pensifatan itu terdapat persamaan-persamaan, namun dalam banyak hal terdapat perbedaan yang jauh dan prinsipil.
Washil bin Atha sendiri menyokong penolakan atas sifat-sifat Tuhan itu. Dia menolak sifat-sifat Tuhan seperti sifat-sifat Ilmu, Qudrat, Iradat, Hayat dan sebagainya.penolakna atas sifat-sifat Tuhan itu adalah didasarkan kepada penolakan adanya dua yang qadim, maka berarti adanya dua Tuhan. Dengan kata lain, menetapkan sesuatu yang qadim, berarti menetapkan dua yang qadim, berarti menetapkan 2 yang qadim. Jika terdapat 2 yang qadim maka, berarti adanya 2 Tuhan. Dengan kata lain, menetapkan seseuta yang qadim meskipun atas sifat tuhan saja di atas Zat tuhan yang qadim, agama berarti menetapkan 2 yang qadim, Zat dan Sifat, akan membawa kepada syirik.
Pendiri Washil Bin Atha tersebut di atas, merupakan suatu reaksi pendapat – pendapat ahli aliran Tasybih dan Tajsim dengan berbagai golongan mereka disekitar masalah Zat dan Sifat bagi Tuhan. Reaksi aliran mu’tazilah itu merupakan gerakan yang berusaha membela kebenaran agam ISLAM dari syubhat yang dilontarkan oleh orang – orang bodoh yang tergabung dalam aliran Tasybih dan Tajsim.
Tokoh – tokoh mu’tazilaj lainnya, setelah menerima filsafat berusaha untuk memperkuat pendapat – pendapat Washil dengan hujjah aqlia dan uraian – uraian yang bersifat filosofis ssesuai dengan acuan – acuan kaum filsuf. Abul huzail Al-allaf (135-226 H). Tampil menjelaskan filosofis dengan menyatakan bahwa Allah ta’ala mengetahui dengan Ilmu-Nya, dan Ilmu-Nya itu adalah Zat-Nya; berkuasa dengan Kodrat-Nya itu adalah Zat-Nya ; hidup dengan Hayat-Nya dan Hayat-Nya itu adalah Zat-Nya. Tentulah dengan pandangan Al-allaf ini banyak sedikitnya menunjukkan kepada kita adanya penerapan ajaran – ajaran filsafat.
Kalau kita teliti pandangan Al-allaf diatas dan kita bandingkan dengan pendapat – pendapat di kalangan mu’tazilah, maka terdapat perbedaan. Sebab kebanyakkan mu’tazilah yang berpendapat menolak atas sifat – sifat Tuhan itu menyatakan bahwa Tuhan mengetahui dengan Zat-Nya, berkuasa dengan Zat-Nya hidup dengan Zat-Nya, bukanlah dengan ilmu, kodrat dan hayat yang semuanya qadim berdiri di atas Zat, sebagai mana yang dikemukakan oleh Al-allaf. Sebab yang demikian, sepanjang pandangan mu’tazilah digabungkannya Sifat dan Zat yang sama – sama qadi, akan beraakhir dengan syirik.
Apabila namapak perbedaan pendapat antara Al-allaf dengan kebanyakkan tokoh mu’tazilah sebagai mana dituturkan oleh Imam Syahrastani, maka sebenarnya perbedaan itu hanya terletak pada bahasa yang diucapkan saja, sedang hasilnya tidak begitu banyak berbeda. Menurut Imam Asy’ari, tatkala Al-allaf ditanya orang, apakah itu mengatakn bahwa Allah itu Ilmu dengan tegas dijawab bahwa bagi Allah itu Ilmu yang Ia juga, demikian selanjutnya dalam semua sifat. Kemudian Al-allaf mengatakan : “Arti bahwa Allah ta’ala mengetahui dan berkuasa ilah bahwa lazim bagi-Nya selama Ia ditetapkan dengan sifat – sifat ketentuan bahwa sifat sifat itu adalah ia juga.” Apabila ditanyakan orang kepadanya tentang adanya perbedaan dalam sifat – sifat itu, seperti sifat Mengetahui, Tahu, dan Hidup dan sebagainya, maka Ia menjawab bahwa “Hal itu karena perbedaan al-ma’lum dan al- maqdur”.
Pada dasarnya, dalam masalah Zat dan Sifat ini al-allaf berpendapat bahwa sifat – sifat yang ada pada Tuhan itu adalah ‘Ain Zat. Apabila kita ambil sifat illmu, maka ketetapan itu adalah Dia Allah dan bertolak kejahilan dari padaNya. Dan arti bahwa tuhan itu berkuasa, dan bahwa tuhan itu hidup dan sebagainya ialah sekira – kira mungkin diambil i’tibar dari sifat yang tiga tadi yaitu ilmu, Qodrat, dan hayat sebagai keadaan Zat Tuhan. Adapun perbedaan sifat – sifat pada dasarnya kembali kepada perbedaan ma’lum dan maqdur. Bukan lah berbeda di dalam hakikat yang asasi.
Tokoh aliran mu’tazilah yang lain adalah Ibrahin bin Sayyar an-Nazzam (231 H). Menurut penuturan imam Asy’ari,an-Nazzam berpendapat, Allah ta’la selamanya mengetahui, mendengar, melihat, qadim dengan Zat-Nya, bukan dengan sifat ilmu, Shama’,Bashar dan sebagainya. Pendapat ini nampak kepada kita sebagai yang berulas dengan penolakan an-Nazzam atas sifat-sifat bagi Tuhan dalam arti penetapan atas Zat-Nya sendiri dan menolak yang bertentangan dengan itu.Adanya perbedaan di dalam sifat-sifat itu adalah karena perbedaan terhadap apa-apa yang dinafikan (ditolak) dari Allah sebagai sesuatu yang kurang dari pada-Nya.
Selanjutnya, an-Nizzan berpendapat bahwa menetapkan sifat-sifat bagi Tuhan adalah pada hakikatnya menetapkan Zat, sebab seperti kata-kata wajib yang disebut atas Tuhan itu adalah mengetahui , berkuasa, tetapi tidak dikatakan bagi-Nya hayat, sama’, bashar dan sebagainya. Sebabnya ialah bahwa Allah SWT. Menentukan sifat ilmu atas Zat-Nya sebagaimana terhadap dalam firman-Nya: Asyadda minhum quwwatan, tetapi tidak ditentukan atas hayat, sama’,dan Bashar dan sebagainya.
Selanjutnya, an-Nizzan berpendapat bahwa menetapkan sifat-sifat bagi Tuhan adalah pada hakikatnya menetapkan Zat, sebab seperti kata-kata wajib yang disebut atas Tuhan itu adalah mengetahui , berkuasa, tetapi tidak dikatakan bagi-Nya hayat, sama’, bashar dan sebagainya. Sebabnya ialah bahwa Allah SWT. Menentukan sifat ilmu atas Zat-Nya sebagaimana terhadap dalam firman-Nya: Asyadda minhum quwwatan, tetapi tidak ditentukan atas hayat, sama’,dan Bashar dan sebagainya.
Menurut peraturan Said Murthadha dalam bukunya Tabahiratul Awan Fi Ma’rifati Anam menyatakan an Nazzam dan para pendukungnya berpendapat bahwa qudrat Allah, ilmu, Hayat, Sama’, Basdan Iradah-Nya semuanya itu tidak layak dinyatakan sebagai suatu Jisim atau ‘aradh, juga tidak dinyatakan sebagai bagian, sebab yang demikaian adalah sifat, sebagaimana juga tidak disifatkan sesuatu yang demikian adalah sifat , sebagaimana juga tidak disifatkan sesuatu sifat dengan sifat lain. Menurut an-Nazzam, perbuatan-perbuatan hamba Allah adalah sifat mereka, bukanlah merupakan bagian-bagian merupakan dan jisim-jisim mereka.
Salah seorang yang terkemuka lainnya dari Mu’tazilah yang menolak atas sifat-sifat pada Tuhan adalah Ma’mar bin ‘Ubad As Silmi (220 H). Imam syahrastani memberikan julukan kepada tokoh ini sebagai pempinan Qadariah dengan pandangan-pandangannya yang teliti dalam menolak sifat-sifat atas Tuhan. Tampaknya pandanagan Ma’mar itu tidak keluar dari lingkaran pendapat para tokoh Mu’tazilah yang lalu. Antara ia berpendapat bahwa Tuhan tidak dapat disifatkan dengan qadim, sebab dengan kata-kata qadim itu menggambarkan adanya ukuran waktu, maka Tuhan tidak bisa diukur dengan ukuran waktu yang demikian.
Adapun ‘Amar bin Bahar al-Jahiz (255 H) termasuk pula salah seorang tokoh Mu’tazilah yang memiliki ilmu pengetahuan fisafat. Menurut dia, Tuhan itu disifatkan dengan berkehendak (murid) dalam arti bahwa tidak dibenarkan bagi-Nya lupa atau jahil dalam perbuatan-Nya. Selanjutnya dikmukakan, ditinjau dari sudut tauhid, manusia berada dalam dua kemungkinan yaitu tahu atau tidak tahu. Yang tahu akan mampu mengemukakan alasan-alasan dan yang tidak tahu tidak dapat melakukan apapun. Dalam hal ini seorang yang telah masuk islam dan Mempercayai Tuhan itu bukan jisim, bukan gambar, tidak dapat dilihat dengan mata, adil dan tidak zalim, tidak menghendaki perbuatan dosa, dan mengakui hal itu dengan lisannya, maka orang itu sebenarnya muslim. Tapi apabila sesudah mengetahui hal tersebut, kemudian mengingkarinya atau berbalik menentangnya atau mempunyai keyakinan tasybih dan tajsim dan jabariah, maka orang itu musyrik dan benar-benar kafir. Tetapi apabila tidak mengetahui hal itu dan hanya berkeyakinan bahwa Allah Tuhannya, dan Nabi Muhammad SAW utusan Allah, maka orang itu adalah mukmin dan tidak boleh dicela.
Pendapat lain yang merupakan fikiran yang lebih dari pikiran kebanyakan Mu’tazilah ialah pendapat yang dikemukakan oleh Abu Hasyim (321 H) anak dari Abu Ali Al-Jubbai (295 H) tokoh mu’tazillah dari Basrah. Abu Hasyim berpendapat, Allah mengetahui dengan Zat-Nya dalam arti bahwa Tuhan mempunyai keadaan yaitu sifat yang diketahui disamping keadaan Zat-Nya yang ada. Menurutnya, sifat tahu atas Zat itu tidak secara tersendiri. Maka dari itu, ditetapkannya beberapa keadaan yaitu adanya sifat yang ada dan tidak ada ;diketahui dan tidak diketahui; tidak sebagai terpisah tetapi adalah bersama dengan Zat. Lebih jauh ia berpendapat bahwa akal menangkap perbedaan yang mesti antra pengetahuan sesuatu yang mutlak dengan pengetahuan atas sifat. Orang tidak akan mengetahui zat tanpa mengetahui pula keadaan zat itu. Sebagaimana juga orang tidak akan mengetahui keaadaan nya mengambil tempat sesuai dengan bentuknya.
Menurut Abu Hasyim, sifat-sifat itu hanyalah beberapa keadaan (ahwal) bagi Tuha, atau dengan kata lain ia berupa tanggapan pengertian atas Zat, sebagai tanggapan bagian-bagian atas pengertian melalui arti-arti umum. Bagianya, ahwal itu tidak dapat ditambah kepada zat atau juga dapat dinyataka sebagai ‘ain zat. Lebih jelasnya, ahwal itu bagi Abu Hasyim hanyalah merupakan gambaran-gambaran akal saja bagi zat Tuhan.(Mansur. 1994:56)
Tampaknya pendapat Abu Hasyim tentang sifat-sifat itu sebagai ahwal yang tidak maujud dan juga tidak ma’dum , merupakan “jalan tengah” yang harus ditempuhnya antara dua pendapat yang bertentangan, yaitu disisi lain adanya pendapat-pendapat Ahlus Sunah yang menetapkan sifat-sifat atas Tuhan. Oleh karena itu pendapat-pendapat Abu Hasyim itu demikian rupa sehingga pada suatu waktu menetapkan sifat-sifat itu tetapi pada waktu lain menolaknya.
Demikianlah pendapat-pendapat di kalangan mu’tazilah dalam memecahkan masalah Zat dan Sifat, yang padsa dasarnya menolak atas sifat-sifat bagi Tuhan dan menetapkan Zat Tuhan yang qadim, jauh dari berbentuk dan bersusun atau serupa dengan makhluk, menolak dengan tegas setiap sesuatu yang akan ditempelkan kepada zat Tuhan tersebut”.
Pada umumnya Mu’tazillah tidak mensyaratkan secara mutlak khalifaah dari keturunan Quraisy. Syarat yang diperlukan adalah bahwa khalifah itu beragama islam, beriman yang kuat, adil dalam segala tindak tanduk, dan melaksanakan tugasnya berdasarkan Al-Quraan dan hadits. Mereka tidak mutlak mensyaratkan keturunan Quraisy, karena jelas didalam Al-Qur’aan : ”Sesungguhnya yang semulia-mulia kamu di sisi Allah adalah orang yang terlebih taqwanya diantra kamu.”(Al-Hujurat, ayat 13).
Didalam salah satu sabda Rasullulah SAW yang berbunyi yang artinya :Dengar dan taatlah kamu kepada pemimpinmu, walaupun ia dari hamba yang invalid..(H.R.Bukhari). Tapi sekiranya Mu’tazillah diharapkan kepada pilihan khalifah dari quraisy dan khalifah asal rakyat biasa dengan keislaman, keimanan dan keadilan sama, sama-sama menegakkan negara atas dasar Al-Qur’aan dan Sunnah Rasul SAW, maka mu’tazilah mengambil Khalifah yang dari Quraisy itu. Dalam hal ini Al-Baghdad (meninggal 319 H) berpendapat bahwa Quraisy lebih utama dari yang lainnya, kecuaali apabila dikhawatirkan akan menjadi fitnah, maka boleh saja diangkat selain dari Quraisy.
Adapun Abu Ali Al-Jubbai (meninggal 295 H) dan anaknya Abu Hasyim (meninggal 321 H) sebagai dua tokoh Mu’tazilah mutahir juga berpendirian memperkuat keekuasaan akal, dan hukum Syara’ bagi mereka merupakan kaedah-kaedah yang sebagiannya bersifat ibadah yang wajib dituruti atas dasar perintah Tuhan yang dibawah melalui Nabi. Pendapat Al-Jubbai ini tentulah didasarkan kepada pendapat sebelumnya bahwa Tuhan berkewajiban melaksanakan Shalah dan Ashlah yaitu melaksanakan yang berfaedah dan menggandung mashlat.
Menurut Imam Nasafi, umumnya aliran Mu’tazilah berpendirian bahwa manusia adalah pencipta semua perbuatannya. Dengan demikian semua perbuatan hamban diciptakan oleh hamba sendiri. Seorang manusia menurut aliran ini, mempunyai kesanggupan dengan kemampuan dirinya sebelum dilaksanakannya perbutan itu dan tidak menghajatkannya kepada kesanggupan dan kekuatan dari Allah swt. Dari sudut ini, bila seorang hamba mampu dengan kesanggupan dirinya sendiri sebelum dilaksanakannya perbuatan, maka segala perbuatannya berasal daripadanya. (Mansur, 1994: 58)
REFERENSI
Ali, Yunasril. 1991. Perkembangan Pemikiran Falsafi Dalam Islam. Jakarta: Bumi Aksara
Mansur, M. Laili. 1994. Pemikiran Kalam Dalam Islam. Jakarta: Pustaka Firdaus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar