Senin, 21 November 2011

Kepentingan “PRAGMATIS” di balik RUU Intelijen

Kepentingan “pragmatis” di balik RUU Intelijen


Oleh :
Andi Muhammad Nurdin
(Menolak keras RUU Intelijen)
Dewasa ini, RUU Intelijen dalam pengembalian BIN(Badan Intelejen Negara) meresahkan seluruh aktifis dalam berbagai elemen di Indonesia. DPR-RI berasalan bahwa dibentuknya RUU Intelijen ini semata-mata untuk mengamankan Negara dari ancaman teroris, karena diperlukan badan khusus untuk mengamankan Negara secara eksklusif dan efektif.
Secara tidak langsung RUU Intelijen ini telah menjadi lembaga independen yang memiliki kekuasaan penuh dalam invesigasi, penyadapan, dan penangkapan sasarannya.
Kepanikan yang terjadi di kalangan masyarakat terhadap RUU Intelijen ini seperti membuka memoar lama pada masa orde baru. Di kalangan pers maupun aktifis politik juga ikut mengingat tragedi Tapol dan Napol yang dulu banyak hilang di ambil “negara”. Dalam ilmu sosial, hal ini jelas akan menimbulkan patologi sosial (penyakit sosial) karena generalisasi dari teori BIN telah diuji dan berakibat buruk bagi Hak Asasi Manusia yang dewasa ini dijunjung. Public Policy yang dilakukan pemerintah khususnya DPR mengenai RUU ini sangatlah jauh dari demokrasi.
Jangan dilupakan bahwa demokrasi memiliki konsep Good Governance  yang dijalankan dalam pemerintahannya. Dalam kenyataannya, saat ini Negara hanya menjadi sebuah instrumen kepentingan dari individu ataupun kelompok saja. Dalam hal ini banyak kemungkinan; intervensi dari pihak asing, swasta, ataupun kepentingan partai politik. Pada kenyataannya Indonesia memiliki “hubungan manis” dengan Amerika Serikat dan sekutunya lewat diplomasi distribusi maupun bilateral lainnya. Dari swasta, di negeri ini terlalu banyak politisi yang “selingkuh” dengan pengusaha, apalagi yang berambisi menjadi kepala Negara. Notabene pengusaha sudah jauh berbeda dengan politikus, maka perselingkuhan itu akan menciptakan sebuah kepentingan pragmatis dan subjektif. Memang tidak menutup kemungkinan bahwa ada pula pengusaha yang berhasrat besar untuk pureberamal baik, tapi hanya segelintir orang. Untuk kasus LAPINDO saja pengusaha yang bertanggungjawab itu tidak lagi bertanggungjawab, malah “tersenyum” di atas papan reklame ambisinya.
Maksudnya disini mengenai parpol, bisa jadi hal ini disebabkan oleh kepentingan partai politik dalam menemukan sebuah kebijakan yang akan membuat kondisi rakyat menjadi lebih statis. Atau kemungkinan kedua adalah RUU Intelijen berguna untuk dapat “ditunggangi” dan menjadi senjata kepentingan parpol yang sangat ampuh.
Kondisi inilah yang menyebabkan Indonesia semakin hari semakin tidak tentu arah. Dalam Ilmu Pemerintahan, kondisi sebuah Negara demokrasi yang menjalankan good governance itu haruslah mencakup 4 hal yang menjadi indikatornya :
  1. Citizen participation (partisipasi warga) dengan tolak ukur: 1) Kebebasan politik : mengukur kemampuan warga untuk memperngaruhi kualitas tata pemerintahan yang mereka peroleh; 2) Stabilitas politik : mengukur kemampuan warga untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan.
  2. Government orientation (keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan warga masyarakat, terutama dalam kinerja pelayanan public termasuk penyediaan barang dan jasa public, dengan tolak ukur: 1) Efisiensi yudisial/penegakan hokum; 2) Efisiensi birokrasi; 3) Tingkat korupsi.
  3. Social development (pembangunan sosial) dengan tolak ukur: 1) Indeks pembangunan manusia; 2) Distribusi pendapatan
  4. Economic management (kemampuan pemearintah dalam mengelola perekonomian diukur melalu indicator kinerja yang mencakup kebijakan fiskal (rasio hutang dan pendapatan/GDP); kebijakan moneter (independensi bang sentral); dan kebijakan perdagangan (orientasi keluar) dengan tolak ukur: 1) Orientasi keluar :  tingkat investasi; 2) Independensi Bang Sentral; 3) Rasio hutang dengan pendapatan.
Dari keempat poin di atas mengenai konsep Good Governance, hari ini Pemerintahan Indonesia sekali lagi telah keluar dari standar internasional dalam pembangunan masyarakat demokratis yang dilandasi dua konsep dasar : Good Governance dan Clean Government. Jelaslah bahwa RUU Intelijen berpeluang besar untuk kepentingan pragmatis sekelompok orang saja, logikanya ini adalah “senjata mutakhir” untuk control Indonesia. Sebagai mahasiswa, RUU ini jelas sangat merugikan kami. Karena kami “dimatikan” oleh sistem untuk diam dengan RUU ancaman.
Apa yang Karl Marx sampaikan benar juga adanya, bahwa kehadiran Negara, jangan-jangan di Indonesia hanya dijadikan alat bagi kaum borjuis untuk memanfaatkan kaum proletar dalam kepentingan kapitalisnya saja.
Tolak RUU Intelijen, demi Indonesia merdeka !!

Tidak ada komentar: